Islam di era Global



ISLAM DAN GLOBALISASI


Definisi Agama
Agama merupakan seperangkat norma-norma hukum yang bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia supaya hidup dalam keberdaban, dimana agama sebagai hal yang sakral untuk diyakini dan dijalankan berdasarkan semua aspek peraturannya. Di dalam agama terdapat berbagai aspek yakni, ajaran, norma dan peraturan-peraturan yang terikat dengan segenap pemeluknya, dengan tujuan mengatur, memelihara, menyempurnakan, menunjukkan, serta memberikan pencerahan kepada setiap pemeluk yang mengimaninya.[1]

 Dinamisasi Hukum Islam Terhadap Pernikahan Lintas Agama
Konteks jaman dahulu berbeda dengan zaman sekarang akan tetapi tidak meninggalkan dalil-dalil terdahulu, tetapi pada era sekarang ini semakin maraknya globalisasi yaitu, isu pernikahan lintas agama. Pernikahan bagi umat Islam bukan hanya sekedar ikatan lahiriah antara seseorang laki-laki dengan perempuan tidak hanya berguna untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi merupakan hukum Fiqih untuk mendapatkan kebahagiaan hidup serta mencapai ketenangan (sakinah) dalam kehidupan berumah tangga. Namun beberapa kalangan mempunyai pandangan tersendiri dalam menyikapi isu pernikahan lintas agama tersebut.
Dalam perkembangan setiap agama pasti mengikuti perkembangan zaman atau masa yang semakin berubah dan dinamis, maka disini terjadilah pergesekan-pergesekan norma hukum sebuah agama dengan proses perkembangan zaman yang semakin modern. Dengan pergesekan-pergesekan terjadi kodifikasi hukum  sebuah agama pun ikut berubah sesuai konteks yang ada. Didalam Islam terdapat perubahan-perubahan kaidah dalam hukum syari’at, sehingga dianggap wajar, karena praktik ajaran yang diterapkan Nabi Muhammad SAW. berbeda dengan implementasi hukum sekarang, sehingga muncul nama istilah “hukum kontemporer”. Metode memahami ajaran Islam harus dilihat dari berbagai dimensi. Dalam hubungan ini jika Islam dilihat dari satu sudut pandang, maka yang terlihat hanya satu sudut pandang saja dari gejala yang bersegi banyak.
Didalam Islam sebuah praktik keagamaan pada setiap tempat akan mengalami perbedaan, karena bersentuhan langsung dengan tipe-tipe masyarakat tertentu, serta daerah yang terkait dengannya. Didalam pemahaman hukum syariat islam memerlukan sebuah pemikir yang mampu memahami tekstual hukum serta kontekstual tempat dan waktu. Dalam pembahasan tersebut akan mengarah pada pemahaman terhadap kaidah-kaidah fiqih. Sehingga pakar keilmuan hukum agama, akan menggunakan beberapa teori dan pendekatan-pendekatan dalam studi ke-Islaman kontemporer.

Analisa Pernikahan Lintas Agama
Didalam setiap agama, tradisi ritual pernikahan memiliki segenap aturan yang terkumpul dalam aturan agama yang bersangkutan. Sehingga setiap pemeluk agama yang akan melangsungkan pernikahan harus memperhatikan syarat-syarat tertentu, sehingga himpunan yang terkait syarat dan aturan dari perkawinan dinamakan istilah pernikahan, karena telah melalui segenap aturan dan urutan-urutan yang disakralkan oleh setiap agama yang bersangkutan.
Pernikahan beda agama atau sering disebut sebagai pernikahan lintas agama, yang di mana orang berbeda agama lalu menikah dan menjalin kehidupan berumah tangga merupakan sebuah hal yang begitu fenomenal di akhir-akhir zaman ini. Akan tetapi beberapa kalangan memiliki cara pandang sendiri dalam menyikapi isu pernikahan lintas agama tersebut. Sebagian berpendapat boleh, namun sebagian berpendapat tidak boleh.[2]
Pemahaman akan pernikahan lintas agama antara lain sebagai bentuk prespektif akan penguatan hak asasi manusia di ranah teologi umum, dengan kebebasan menyuarakan dan menerapkan prinsip serta moralitas sebagai manusia yang memiliki hak asasi atas perbuatannya di mata universal hak asasi manusia. Dengan landasan teoritis akan keadilan HAM dan penghapusan deskriminasi gender (jenis kelamin) terhadap kehidupan beragam, maka pernikahan lintas agama dilakukan. secara umum hasil analisa terkait hukum pernikahan lintas agama sangat bervariatif tergantung konteks yang ada, sebagian melegalkan pernikahan tersebut dengan dasar paradigma rasa saling cinta atau kasih sayang antara dua lawan jenis yang bersangkutan, kemudian sebagian yang lain melarang praktik tersebut karena dalam konteks yang lain bertentangan terhadap nash atau tekstualitas dalil agama. Namun, dapat di pahami bahwa seiring berkembangnya zaman yang semakin global mengakibatkan adanya dinamisasi hukum Islam yang menjadi sekuler dan fleksibel tergantung sebab yang menjadikan hukum tersebut berubah dan menghasilkan sebuah produk ijtihad baru yang memperbolehkan melangsungkan pernikahan lintas agama.


[1] M. Yatimin Abdullah, Studi Islam Kontemporer, (Jakarta: AMZAH, 2006) hlm. 2
[2] Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual, (Jakarta: Gema Isnani Press, 2003), cet. 1, hlm. 258

No comments:

Post a Comment