ISLAM DAN GLOBALISASI
Definisi Agama
Agama
merupakan seperangkat norma-norma hukum yang bertujuan untuk mengatur kehidupan
manusia supaya hidup dalam keberdaban, dimana agama sebagai hal yang sakral
untuk diyakini dan dijalankan berdasarkan semua aspek peraturannya. Di dalam
agama terdapat berbagai aspek yakni, ajaran, norma dan peraturan-peraturan yang
terikat dengan segenap pemeluknya, dengan tujuan mengatur, memelihara,
menyempurnakan, menunjukkan, serta memberikan pencerahan kepada setiap pemeluk
yang mengimaninya.[1]
Dinamisasi Hukum Islam Terhadap Pernikahan
Lintas Agama
Konteks
jaman dahulu berbeda dengan zaman sekarang akan tetapi tidak meninggalkan
dalil-dalil terdahulu, tetapi pada era sekarang ini semakin maraknya
globalisasi yaitu, isu pernikahan lintas agama. Pernikahan bagi umat Islam
bukan hanya sekedar ikatan lahiriah antara seseorang laki-laki dengan perempuan
tidak hanya berguna untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi merupakan hukum
Fiqih untuk mendapatkan kebahagiaan hidup serta mencapai ketenangan (sakinah)
dalam kehidupan berumah tangga. Namun beberapa kalangan mempunyai pandangan
tersendiri dalam menyikapi isu pernikahan lintas agama tersebut.
Dalam
perkembangan setiap agama pasti mengikuti perkembangan zaman atau masa yang
semakin berubah dan dinamis, maka disini terjadilah pergesekan-pergesekan norma
hukum sebuah agama dengan proses perkembangan zaman yang semakin modern. Dengan
pergesekan-pergesekan terjadi kodifikasi hukum
sebuah agama pun ikut berubah sesuai konteks yang ada. Didalam Islam
terdapat perubahan-perubahan kaidah dalam hukum syari’at, sehingga dianggap
wajar, karena praktik ajaran yang diterapkan Nabi Muhammad SAW. berbeda dengan
implementasi hukum sekarang, sehingga muncul nama istilah “hukum kontemporer”.
Metode memahami ajaran Islam harus dilihat dari berbagai dimensi. Dalam
hubungan ini jika Islam dilihat dari satu sudut pandang, maka yang terlihat
hanya satu sudut pandang saja dari gejala yang bersegi banyak.
Didalam
Islam sebuah praktik keagamaan pada setiap tempat akan mengalami perbedaan,
karena bersentuhan langsung dengan tipe-tipe masyarakat tertentu, serta daerah
yang terkait dengannya. Didalam pemahaman hukum syariat islam memerlukan sebuah
pemikir yang mampu memahami tekstual hukum serta kontekstual tempat dan waktu.
Dalam pembahasan tersebut akan mengarah pada pemahaman terhadap kaidah-kaidah
fiqih. Sehingga pakar keilmuan hukum agama, akan menggunakan beberapa teori dan
pendekatan-pendekatan dalam studi ke-Islaman kontemporer.
Analisa Pernikahan
Lintas Agama
Didalam
setiap agama, tradisi ritual pernikahan memiliki segenap aturan yang terkumpul
dalam aturan agama yang bersangkutan. Sehingga setiap pemeluk agama yang akan
melangsungkan pernikahan harus memperhatikan syarat-syarat tertentu, sehingga
himpunan yang terkait syarat dan aturan dari perkawinan dinamakan istilah
pernikahan, karena telah melalui segenap aturan dan urutan-urutan yang
disakralkan oleh setiap agama yang bersangkutan.
Pernikahan
beda agama atau sering disebut sebagai pernikahan lintas agama, yang di mana
orang berbeda agama lalu menikah dan menjalin kehidupan berumah tangga
merupakan sebuah hal yang begitu fenomenal di akhir-akhir zaman ini. Akan
tetapi beberapa kalangan memiliki cara pandang sendiri dalam menyikapi isu
pernikahan lintas agama tersebut. Sebagian berpendapat boleh, namun sebagian
berpendapat tidak boleh.[2]
Pemahaman
akan pernikahan lintas agama antara lain sebagai bentuk prespektif akan
penguatan hak asasi manusia di ranah teologi umum, dengan kebebasan menyuarakan
dan menerapkan prinsip serta moralitas sebagai manusia yang memiliki hak asasi
atas perbuatannya di mata universal hak asasi manusia. Dengan landasan teoritis
akan keadilan HAM dan penghapusan deskriminasi gender (jenis kelamin) terhadap
kehidupan beragam, maka pernikahan lintas agama dilakukan. secara umum hasil
analisa terkait hukum pernikahan lintas agama sangat bervariatif tergantung
konteks yang ada, sebagian melegalkan pernikahan tersebut dengan dasar paradigma
rasa saling cinta atau kasih sayang antara dua lawan jenis yang bersangkutan,
kemudian sebagian yang lain melarang praktik tersebut karena dalam konteks yang
lain bertentangan terhadap nash atau tekstualitas dalil agama. Namun, dapat di
pahami bahwa seiring berkembangnya zaman yang semakin global mengakibatkan
adanya dinamisasi hukum Islam yang menjadi sekuler dan fleksibel tergantung
sebab yang menjadikan hukum tersebut berubah dan menghasilkan sebuah produk
ijtihad baru yang memperbolehkan melangsungkan pernikahan lintas agama.
[1] M. Yatimin Abdullah, Studi Islam Kontemporer, (Jakarta:
AMZAH, 2006) hlm. 2
[2] Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual, (Jakarta: Gema Isnani
Press, 2003), cet. 1, hlm. 258
No comments:
Post a Comment