Friday, December 29, 2017

Jurnal Demokrasi

DEMOKRASI:
ANTARA TEORI DAN PRAKTIK
Oleh:
ACHMAD TOHARI   (E91217027)
GHANDI   (E01217009)
Dosen pembimbing:
MASDURI, S.Fil.I, M.Ag.

AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SUNAN AMPEL SURABAYA
Jl. Ahmad Yani No.  117, .Surabaya 60237, Indonesia
                                Abstrak:
Demokrasi di Indonesia mempunyai dua landasan atau dasar yakni demokrasi antara teori dan politik. Didalam sebuah landasan tersebut ada beberapa hal yang harus di patuhi warga Negara dan juga sebagai pegangan pemerintahan dalam menjalankan sebuah pemerintahan yang bijak.
Kata Kunci: Dasar Demokrasi , Pilar Demokrasi
A.Pendahuluan
         Indonesia  adalah  Negara  merdeka. Kemerdekaan  Indonesia  tidak  hanya  dalam  sisi  legal  formal  berdasarkan  pengakuan  bangsa-bangsa. Kemerdekaan  Indonesia  adalah  Kemerdekaan  substantife  dalam  arti  sesungguhnya, yakni  merdeka  secara  formal, psikologis, cultural, dan  spiritual. Indonesia  adalah  Negara  seutuhnya.
          Secara  garis  besar  demokrasi  adalah  sebuah  sistem  sosial-politik modern  yang  paling baik  dari  sekian  banyak  sistem  maupun ideologi  yang  ada  dewasa ini. Menurut  pakar  hukum Moh. Mahfud MD, ada  dua  alasan  dipilihnya  demokrasi  dalam  sistem  bermasyarakat dan bernegara.pertama  hampir  semua  Negara  di  dunia  menjadikan  demokrasi sebagai asas yang   fundamental yang kedua demokrasi sebagai  asas kenegaraan  yang secara  esensial  telah memberikan  arah  bagi  peranan masyarakat yang menyelenggarakan Negara sebagai  organisasi  tertingginya. Oleh  sebab  itu, diperlukan sebuah pemikiran tentang pengetahuan  dan pemahaman yang benar  pada masyarakat tentang demokrasi secara utuh.
         Demokrasi  yang  dianut  Indonesia  adalah  demokrasi  Pancasila. Demokrasi  Pancasila,  dengan  demikian, mematahkan  segala  bentuk  partikularitas  demokrasi  yang  berkembang  sejak  awal  kelahirannya  sebagai  sebuah  konsep  sekaligus  sebagai  model  yang  dianut  oleh  Negara  dunia. Demokrasi  Pancasila  adalah  demokrasi  yang  khas, yang  memiliki  akar  sejarah  dan  sumber  konseptual  sendiri  berdasarkan  nilai  sendiri. Pertikaian  antar  elit  dan  antar  partai  yang  semakin  meruncing  di  awal  kemerdekaan  jelas  menunjukkan  bahwa  Indonesia  saat  itu  memang  telah  merdeka, namun  belum  siap  dalam  bernegara.  Pergantian  kontingensi  cabinet  yang  relative  cepat  dengan  berbagai  macam  komposisi  elit  adalah  indikasi  kegelisahan  luar  biasa  bagi  para  perumus  dasar  Negara  Indonesia  untuk  menentukan  sistem  mana  yang  lebih  pas. Ikhtiar  demokrasi  pertama  terjadi  sejak  1950-1957. Pada  saat  itu  Indonesia  masih  berada  dalam  situasi  yang  membingungkan. Kebingungan  yang  lebih  disebabkan  kenyataan  bahwa  Indonesia  saat  itu  memang  seudah  merdeka, tetapi  sekaligus  belum  benar-benar  siapa  melangsungkan  pemerintahan  yang  memadai. Pemerintahan  dikendalikan  oleh  kelompok  elit  berpendidikan. Kebanyakan  diantaranya  adalah  produk  pendidikan  politik etis  Belanda. Di  sisi  lain, mayoritas  rakyat  masih  buta  huruf.  Miskin  dan  kebudayaan paternalnya  masih  sangat  kuat.  Demokrasi  hamper  tidak  punya  konteksnya.  Ia  butuh  tanah  air  untuk  tumbuhh dan  berani.  Di Indonesia  saat itu, kedua  tanah  air  tersebut  masih  belum  terpakai. Ketidak  berhasilan  Demokrasi  saat  itu  pada  dasarnya  merupakan  ketidak  berhasilan  demokrasi  perwakilan.
         Salah  satu  pilar  demokrasi  adalah  prinsip  trias  politica  yang  membagi  ketiga  kekuasaan  politik  Negara  (eksekutif,  yudikatif  dan  legislatif)  untuk diwujudkan  dalam  tiga  jenis  lembaga  Negara  yang  saling  lepas  (independen)  ada  didalam  peringkat  yang  sejajar  satu  sama  lain. Sebuah kesataraan  dan  independensi  ketiga  jenis  lembaga  Negara  ini  diperlukan  agar  ketiga  lembaga  Negara  ini  bisa  saling  mengawasi  dan  saling  mengontrol  berdasarkan  prinsip  checks  and  balances.  Dari tiga pilar lembaga-lembaga  Negara  tersebut  adalah  lembaga-lembaga  pemerintah  yang  memiliki  wewenang  untuk  mewujudkan  dan  melaksanakan  kewenangan  eksekutif,  lembaga-lembaga  pengadilan  yang  berwenang  menyelenggarakan  kekuasaan  judikatif  dan  lembaga-lembaga  perwakilan  rakyat  (DPR,  untuk  Indonesia)  yang  memiliki  kewenangan  menjalankan  kekuasaan  legislatif.  Dalam menjalankan  sebuah  sistem,  keputusan  legislatif  dibuat  oleh  masyarakat  atau  oleh  wakil  yang  wajib  bekerja  dan  bertindak  sesuai  aspirasi  masyarakat  yang  diwakilinya  (konstituen)  dan  yang  pemilihannya  melalui  proses  pemilihan  umum  legislatif,  selain  sesuai  hukum  dan  peraturan.
         Menurut   Joseph  A.  Schmitter
         Demokrasi  adalah  bentuk  perencanaan  institusional  untuk  mencapai  keputusan  politik  dimana  setiap  individu  memperoleh  kekuasaan  untuk  memutuskan  cara  perjuangan  kompetitif  atas  suara  rakyat.
          Menurut  Sidney  Hook
 Demokrasi  adalah  bentuk  kepemerintahan  dimana  keputusan-keputusan  itu  penting  secara  langsung  atau  yang  tidak  langsung  dilandaskan  pada  kesempatan  mayoritas  yang  diberikan  secara  bebas  bagi  warga  Negara  yang  sudah  dewasa.
     
  Menurut  Abraham  Lincoln
          Demokrasi  yaitu suatu  pemerintahan  dari,  oleh,  dan  untuk  rakyat  (government  of  the  people,  by  the  people, and for  the  people).
          Sedikit  berbeda  dengan  pandangan  ahli  di  atas,  pakar  politik  Indonesia  Affan Gaffar  memaknai  demokrasi  dalam  dua  bentuk  yakni  pemaknaan  secara  normatif  (demokrasi normatif)  dan  emperik  (demokrasi  emperik). Demokrasi  empirik  yaitu  demokrasi  yang  menjerumus  kepada  demokrasi  dunia  politik  praktis. Sedangkan  demokrasi  normatif adalah  demokrasi  yang  dilakukan  sebuah negara secara  ideal. Sebagai  landasan  hidup  bermasyarakat  dan  bernegara, demokrasi  meletakkan   rakyat  sebagai  komponen  penting , rakyat  masih  menjadi  suatu  tujuan  dalam  proses  dan  praktik  dalam  berdemokrasi. Peran  rakyat  dalam  menjalankan  suatu  hal yang  sosial  dan  politik  menjadikan  hal  itu sebuah  hakekat demokrasi  suatu  bangsa.
Tiga  faktor  yang  menjadi  tolak  ukur  umum  suatu  pemerintahan  di  tangan  rakyat  yang  demokrasi  yakni  : pemerintahan  dari  rakyat  (government  of  the  people),  pemerintahan  oleh  rakyat  (government by  the  people),  pemerintahan  untuk  rakyat  (government  for  the  people).  Menjadikan  suatu  pemerintahan  yang  berhasil  dalam  berdemokrasi  yakni  dengan  seberapa  jauh  demokrasi  di  tunjukkan  sebagai  acuan  dan  menjadi  prinsip  hidup  bagi  warga  negara, antar  warga  Negara  dengan  Negara  tidak  ada  yang  merugikan,dan  bisa  dipatuhi  bagi  kedua  belah  pihak.
             Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai tujuan yang sama yang memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya. Sedangkan kelompok gerakan di perankan oleh organisasi masyarakat yakni sebuah sekumpulan orang – orang yang berhimpun dalam suatu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya. Kelompok penekan atau kepentingan adalah golongan orang dalam sebuah wadah organisasi yang di dasarkan pada kriteria profesionalitas.
             Hal yang indikator tegaknya demokrasi adalah keberadaan kalangan cendekiawan  dan kebebasan Pers. Dari kalangan civitas akademika kampus, dan kalangan pers  termasuk kelompok penekan yang signifikan dalam memberikan  suatu usaha dalam sistem demokratis yang  penyelenggaraan nya yakni  Negara dan pemerintahan.

            B. SISTEM DEMOKRASI
             Dalam demokrasi  ada  sebuah  prinsip   yang  di  lakukan  suatu  pemerintah  kepada rakyat  nya, adapun  prinsip-prinsip  itu  tidak  mengganggu hak  warga  negara ,dengan  demikian  suatu  negara  akan  menjadi  sebuah  bangsa  yang  demokratis  tanpa  harus memaksa rakyat .  Menurut Robert A. Dahl ada tujuh prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu :
1.     Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan. Pemerintah dalam hal ini Presiden, Kabinet dan Pemerintah daerah bertugas melaksanakan pemerintahan berdasar perintah yang diperoleh dari pemilu. Pemerintah dalam mengambil keputusan masih dikontrol oleh lembaga legistatif yaitu DPR dan DPRD.
2.     Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik jika adanya partisipasi aktif dari warga negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.
3.     Hak memilih dan dipilih yakni Memilih hak untuk memberikan pengawasan rakyat terhadap pemerintah, dan mengambil keputusan pilihan yang terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat.Dipilih Hak memberikan kesempatan kepada setiap warga negara yang mempunyai kemampuan dan keinginan serta persyaratannya bisa terpenuhi untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4.     Adanya suatu kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Berdemokrasi memerlukan suatu kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dengan rasa aman.
5.     Adanya kebebasan mengakses informasi. Demokrasi membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai.
6.     Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan berserikat ini memberikan dorongan bagi warga negara yang merasa lemah , dan untuk memperkuatnya persudaraan itu membutuhkan suatu teman atau kelompok.

     Di Indonesia pernah ada beberapa sistem demokrasi yang di jalankan antara lain :
     Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi parlementer di pemerintahan Indonesia kita telah dilakukan  pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama  (1945-1949). Dengan timbulnya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan Demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemerintah negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi yang ada.
Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer (liberal) yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi. Oleh sebab itu  Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Dekri yang dikeluarkan Presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.
Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru
Demokrasi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa adanya Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin. Secara konseptual, Demokrasi Pancasila masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia. Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola pikirdan tata nilai
Demokrasi Langsung pada Era Orde Reformasi
Dengan sistem yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan Demokrasi Pancasila didasarkan  atas mekanisme konstitusional disebabkan   penyelenggaraan pemerintah negara Republik Indonesia berlandaskan  konstitusi. Dalam kamus Istilah Hukum Pockema Andreae diartikan, “democratie” demokrasi, pemerintahan rakyat; suatu pemerintahan yang menyampaikan dan memberikan  hak-hak ikut berbicara kepada yang diperintah oleh yang memerintah, pengawasan atas kebijaksanaan pemerintah dilaksanakan oleh wakil rakyat yang dipilih.
C. Pemilu dalam kerangka demokrasi
 1. Partai politik memiliki kesinambungan yang sangat strategis terhadap susatu proses demokratis yakni selain sebagai struktur politik yang anggotanya bertujuan mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik,dan juga sebagai sebuah wadah bagi penampung aspirasi warga Negara. Implementasi  nilai-nilai  demokrasi yaitu suatu peran mansyarakat dalam melakukan control terhadap penyelenggaraan Negara melalui politik.
2.Pemilihan umum yaitu pemilihan rakyat memilih wakilnya untuk duduk dlam parlemen dan dalam struktur pemerintahan. Ada 2 sistem pemilihan umum: 1.pemilihan umum sistem distrik (single member constituency, single  member distrik mayorty syste, distrik system.) dalam pemilu sistem daerahpemilihan dipilih atas distrik-distrik tertentu,setiap parpol mengajukkan satu calon. 2 Dari sistem Pemilihan umum propodional (multi member constitiency,  proportional representation system, proportional system). Sistem seperti ini adalah sistem yang dianut di Indonesia yakni pemilu yang secara tidak langsung  memilih calon yang ditentukan berdasar nomer urut calon masing-masing parpol atau organisasi politik.
D.KESIMPULAN
 Dalam pokok pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa demokrasi  merupakan  suatu  bentuk  pemerintahan  yang  berasal  dari  rakyat  oleh rakyat  dan  untuk  rakyat  dimana  dalam  pelaksanaan  pemerintahan  yang  berhubungan  dengan  kepentingan  umum, masyarakay  dilibatkan  dalam kebijakan  pengmbilan  keputusan pemerintahan.  Ciri  utama  pemerintahan  demokrasi  yakni  adanya  partisipasi  atau  keterlibatan  langsung  masyarakat  dalam  pemerintahan,  Jadi titik sentral  dari  pemerintahan  demokrasi  saat  itu  adalah  partisipasi  masyarakat  dalam  bidang  pemerintahan  sebagai  dampak  dari  kedaulatan  rakyat.
DAFTAR  RUJUKAN
(1)Azyumardi Azra, Komaruddin Hidayat, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani,(Jakarta:ICC UIN Syarifhidayatullah, 2006), hal 130  
(2)Ruslan Abdulgani, Beberapa Catatan tentang Pengamalan Pancasila dengan Penekanan  Kepada Tinjauan Sila ke-4 yaitu Demokrasi Pancasila,  dalam Demokrasi Indonesia Tinjauan Politik, Sejarah, Ekonomi-Koperasi dan Kebudayaan, Yayasan Widya Patria, Yogyakarta, 1995, hlm,1                                                                
(3)Alwi , Hassan dkk, Tatanan Budaya Masyarakat Madani Di Indonesia, Balai Pustaka : Jakarta, 2002
(4) http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

Artikel Populer


Iptek Menjadi Dasar Negara Maju

Iptek menjadi pelaku utama yang ada di masa sekarang, karena tanpa adanya iptek tidak ada perbedaan antara masa lalu dan masa sekarang. Di zaman globalisasi ini, manusia sangat bergantung pada teknologi. Dengan suatu perubahan yang begitu cepatnya merubah kehidupan di masyarakat, membuat teknologi menjadi suatu hal yang paling dibutuhkan setiap orang. Dari mulai anak kecil pun sudah mengetahui teknologi, bahkan orang lanjut usia juga menggunakan teknologi dalam aspek kehidupannya, Teknologi perkembangannya sangat cepat dan sudah berevolusi menjadi semakin membaik, dari yang dulu kita ketahui bahwa handphone hanya bisa digunakan untuk mengobrol dan mengirim pesantetapi sekarang handphone sudah bisa digunakanuntuk berbagai macam hal seperti kamera, radio, musik, dan lain-lain.
Dapat dilihat bahwa masa lalu tanpa adanya iptek orang masih bisa berinteraksi sosial secara langsung. Sedangkan sekarang untuk berinteraksi tidak harus bertemu secara langsung atau bertatap muka cukup dengan menggunakan teknologi yang semakin canggih itulah manusia sudah bisa melakukan interaksi antar individu ataupun antar kelompok. Namun dari segi lain juga ada dampak dari suatu teknologi yang tidak bisa dimanfaatkan dengan baik. Kita ambil salah satu dari perkembangan Ilmu Pengetahuan Teknologi, yakni Handphone, jika kita sebagai manusia yang mengerti akan pemanfaatan  suatu teknologi, maka kita tidak akan salah dalam penggunaan teknologi yang nantinya berakibat penyalahgunaan teknologi.
Perkembangan teknologi merupakan suatu dasar mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara, karena jika suatu bangsa bisa mengembangkan ilmu teknologi dan pengetahuan dengan baik, maka bangsa itu akan cepat maju. Namun sebaliknya jika suatu bangsa tidak bisa memanfaatkan teknologi dan pengetahuan dengan baik maka bangsa tidak akan maju dengan cepat. Malah sebaliknya, bangsa akan dipermainkan oleh canggihnya ilmu teknologi yang semakin berkembang. Menurut mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Armida Alisjahban, kemajuan teknologi di negara Indonesia masih sangat rendah. Ada banyak faktor yang membuktikan bahwa Indonesia masih negara yang tingkat teknologinya rendah seperti sedikitnya jumlah ilmuwan di Indonesia dan kurangnya kontribusi di bidang ilmu pengetahuan teknologi. Dalam hal ini jika Indonesia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan baik kemudian di tambah adanya konstribusi ilmuwan-ilmuwan Indonesia di bidang pengetahuan yang banyak, kemungkinan Indonesia bisa menjadi negara yang maju yang tidak hanya membeli produk negara tetangga, tetapi juga bisa menciptakan teknologi baru yang dapat menunjang perkembangan negara.
Dari data yang ada dalam United Nation For Development Program (UNDP) tahun 2013, Pencapaian Indonesia di bidang teknologi berada di urutan ke- 60 dari 72 negara. UNDP melihat kemajuan suatu negara dari penciptaan teknologi yang sudah menjadi hak cipta negara tersebut. Dan melihat tingkat pendidikan yang ada di negara tersebut berdasarkan rata-rata lamanya sekolah penduduk diatas 15 tahun serta banyaknya partisipan keseluruhan penduduk yang menempuh pendidikan tinggi di bidang Ilmu Pengetahuan Teknologi. Jika Negara kita bisa memanfaatkan sumber daya manusianya yakni ilmuwwan-ilmuan dengan sebaik mungkin dan memberikan sebuah alat agar bisa dijadikan produk dalam negeri dengan hak cipta sendiri  maka Indonesia bisa saja menjadi negara yang maju. Ketergantungan Indonesia dari produk luar negeri menjadi tolak ukur bahwa Indonesia belum bisa menjadi negara yang maju yang dapat mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi sendiri.

Oleh Achmad Tohari, Aqidah dan Filsafat Islam Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya.

Kata Mutiara Islami


Ada sedikit Kata-kata mutiara yang saya ambil dari berbagai orang terkemuka di zaman Nabi ataupun di zaman setelah Nabi Muhammad SAW.
Semoga bisa dipahami dengan nalar nya masing-masing sehingga bisa dijadikan acuan atau motivasi kedepannya.

°•°•°•°•°•°
•°•°•°•°•
°•°•°•°
°•°•°
•°•
°

















°
•°•°•
°•°•°•°
•°•°•°•°•
°•°•°•°•°•°

Itulah sedikit Kata-kata mutiara yang bisa saya tunjukkan, semoga bermanfaat bagi pembaca dan yg melihat blog ini.

Thursday, December 28, 2017

Kata - Kata Cinta Bijak



Kali ini saya akan memposting kata-kata yang bijak yang biasanya banyak dijadikan motivasi anak-anak muda jaman sekarang, karena anak muda jaman sekarang bisa dibilang anak muda yang sering galau, maka dari itu mari kita lihat kata-kata di bawah ini
•••••
••••
•••























••
•••
••••
•••••

Itulah sedikit kata-kata yang bisa saya posting, semoga bermanfaat bagi yang melihat dan membacanya.


Saturday, December 9, 2017

Makalah Komponen Karya Ilmiah

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Setiap laporan penelitian tidak lepas dari adanya komponen yang terpisahkan dari unsur pedoman yang menjadi kaidah sebuah penulisan maupun aturan isi maupun laporan ilmiah. Terdapat komponen yang ada dalam isi artikel karya ilmiah, yaitu judul, abstrak dan kata-kata kunci dan bagian inti. Judul artikel penelitian ditulis secara informatif, memuat kata-kata kunci yang menggambarkan upaya perbaikan atau peningkatan kualitas pembelajaran. Abstrak dan kata-kata kunci berisi uraian singkat tentang permasalahan, tujuan metodologi penelitian dan temuan penelitian.
Sedangkan bagian inti terbagi atas pendahuluan, materi inti, metode hasil dan pembahasan, dan penutup atau kesimpulan. Pendahuluan yang merupakan langkah pertama yang mengantarkan pembaca untuk mengetahui topik penelitian, alasan dan pentingnya suatu karya ilmiah. Dalam bagian materi inti ini disebutkan: rancangan penelitian, subjek dan objek enelitian, instrumen, analisis atau pengolahan data. Bagian metode hasil dan pembahasan ini merupakan bagian yang paling penting dalam artikel, yang menyajikan hasil penelitian dan pembahasannya bagian hasil dan pembahasan dalam laporan. Bagian penutup dari karya ilmiah adalah simpulan dan saran. Cara penulisan pada artikel tergantung pada gaya jurnal atau makalah, bagian ini merupakan bagian terpisah atau bergabung dengan pembahasan.



Rumusan Masalah
Apa saja komponen yang ada dalam isi artikel karya ilmiah?
Bagaimana komponen-komponen karya tulis ilmiah

Tujuan
Untuk mengetahui komponen yang terdapat dalam isi artikel imiah
Untuk mengetahui komponen-komponen karya tulis ilmiah


BAB II
PEMBAHASAN

Komponen dan Isi Artikel Ilmiah
Judul
Judul artikel penelitian ditulis secara informatif, memuat kata-kata kunci yang menggambarkan upaya perbaikan atau peningkatan kualitas pembelajaran. Konsep atau hubungan antar konsep dan membuat judul harus tepat dalam memilih dan menentukan urutan kata. Judul ditulis dengan huruf besar (kapital), istilah bahasa asing ditulis dengan bahasa asing ditulis dengan huruf miring (italic). Cara membuat judul karya ilmiah yang baik dan benar adalah dengan memperhatikan hal-hal seperti dibawah ini:
Menentukan tema judul. Misalnya dalam bidang pendidikan, teknologi, kesehatan, pertanian dan lain-lain
Menentukan objek yang akan diteliti. Misalnya dalam tema pertanian kita memilih kacang hijau sebagai objek. Sebaiknya dalam memilih objek penelitian peneliti sebaiknya memilih objek yang disukai agar semangat dalam mengerjakan.
Menemukan apa yang akan diteliti dari objek yang akan diteliti. Misalnya pengaruhnya, kualitasnya, manfaatnya, hasilnya dan lain-lain.
Menentukan media yang dijadikan sehingga kita dapat menghubungkan apa yanag diteliti dengan bagian yang diteliti.


Membuat kalimat yang tepat dalam menggabungkan tema, objek, sesuatu yang diteliti, bagian yang diteliti dan bagiannya.
Judul karya ilmiah sangat menentukan dari isi penelitian tersebut. Jadi usahakanlah sang peneliti membuat judul karya ilmiah sebaik mungkin.

Abstrak dan Kata-Kata Kunci
Abstrak ditulis dalam satu pargraf, panjangnya tidak lebih dari 200 kata diketik dengan spasi tunggal dan format lebih sempit dari teks utama. Abstrak berisi uraian singkat tentang permasalahan, tujuan metodologi penelitian dan temuan penelitian. Abstrak ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Abstrak merupakan sari tulisan yang meliputi latar belakang penelitian secara ringkas, tujuan, teori, bahan dan metode yang digunakan, hasil temuan serta kesimpulan. Abstrak bersifat konsisten dengan isi artikel dan mengandung alasan mengapa penelitian dilakukan, dan tidak merujuk kepada grafik, tabel, atau acuan pustaka.

Bagian Inti
Pendahuluan
Pendahuluan merupakan langkah pertama yang mengantarkan pembaca untuk mengetahui topik penelitian, alasan dan pentingnya suatu karya ilmiah. Bab Pendahuluan biasanya penemuan latar belakang yang dengan singkat mengulas alasan mengapa penelitian dilakukan, tujuan, dan hipotesis jika ada. Berikan alasan yang kuat, termasuk kasus yang dipilih dan alasan memilih tersebut, perumusan dan pendekatan masalah, metode yang akan digunakan dan manfaat hasil penelitian.
Bagian pendahuluan terdiri dari:
Halaman Judul: judul, maksud dan tujuan penulisan identitas penulisan, instansi asal, kota penyusun, tahun.
Halaman Pengesahan (jika perlu)
Halaman Moto atau Semboyan (jika perlu)
Halaman Persembahan (jika perlu)
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Grafik
Daftar Gambar
Abstrak
Materi Inti
Dalam bagian ini disebutlkan: rancangan penelitian, subjek dan objek enelitian, instrumen, analisis atau pengolahan data. Uraian disajikan secara singkat dalam beberapa paragraf.
Uraian singkat tentang bagian ini
Bab I: Pendahuluan
Latar belakang
Identifikasi masalah
Pembahasan Masalah atau ruang lingkup penelitian
Rumusan masalah
Tujuan dan Manfaat
Bab II: Kajian Pustaka
Bab III: Metode Penelitian
Bab IV: Pembahasan
Bab V: Penutup
Daftar Pustaka
Daftar Lampiran
Indeks atau Daftar Istilah

Metode Hasil dan Pembahasan        
Bagian ini merupakan bagian yang paling penting dalam artikel, yang menyajikan hasil penelitian dan pembahasannya. Uraian berisi temuan penelitian dan penjelasanya, baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, didukung dengan tabel, grafik, gambar, skema, atau foto. Temuan penelitian harus berkaitan dengan masalah penelitian dan merupakan dasar untuk mengambil simpulan dan membuat saran. Bagian hasil dan pembahasan dalam laporan dalam penelitian dapat dipecah menjadi beberapa bab tergantung kebutuhan. Dengan demikian hasil harus disajikan secara objektif dan sesuai dengan data yang diperoleh.
Penutup atau Kesimpulan
Bagian penutup dari karya ilmiah adalah simpulan dan saran. Cara penulisan pada artikel tergantung pada gaya jurnal atau makalah, bagian ini merupakan bagian terpisah atau bergabung dengan pembahasan. Dalam bagian ini diuraikan keberhasilan metode dikaitkan dengan hasil kerja.
Kesimpulan dan saran dikategorikan baik jika memenuhi syarat sebagai berikut:
Pernyataan mengenai kesimpulan diungkap secara tepat dan akurat tanpa disertai pernyataan baru atau pengantar yang tidak relevan.
Kesimpulan dibuat menurut ruang lingkup generalisasi atas dasar justifikasi data yang disajikan.
Kesimpulan diikuti dengan pertanyaan-pertanyaan baru, berupa saran atau rekomendasi bagi penelitian lebih lanjut.
Saran yang dikemukakan bersifat objektif dan disertai langkah-langkah oprasional bagi implimentasinya.
Saran semata-mata ditujukan pada upaya perbaikan atas kelemahan-kelemahan yang dikemukakan.


Komponen-Komponen Karya Tulis Ilmiah
Daftar rujukan terdiri dari daftar rujukan buku, jurnal, kitab maupun artikel ilmiah yang menjadi bagian dari refrensi sumber dalam menulis karya ilmiah.
Daftar lampiran merupakan daftar bahan yang dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam lampiran yang dianggap penting, akan tetapi cukup panjang, atau teks yang diperoleh dari sumber lisan, dan pada lampiran di isi catatan kaki diberi nomor lampiran yang dimaksud.
Indeks atau daftar istilah berguna dalam mencari kata kunci atau penjelasan terkait sub pokok bahasan yang ada dalam hasil karya ilmiah tersebut.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Komponen yang ada dalam isi artikel karya ilmiah, yaitu judul, abstrak dan kata-kata kunci dan bagian inti. Judul artikel penelitian ditulis secara informatif, memuat kata-kata kunci yang menggambarkan upaya perbaikan atau peningkatan kualitas pembelajaran. Abstrak dan kata-kata kunci berisi uraian singkat tentang permasalahan, tujuan metodologi penelitian dan temuan penelitian. Sedangkan bagian inti terbagi atas pendahuluan, materi inti, metode hasil dan pembahasan, dan penutup atau kesimpulan. Komponen-komponen karya tulis ilmiah yaitu, daftar rujukan, daftar lampiran dan indeks atau daftar istilah berguna dalam mencari kata kunci atau penjelasan terkait sub pokok bahasan yang ada dalam hasil karya ilmiah tersebut.






DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Abbas Asep. Teknik Penulisan Ilmiah. Surabaya: UIN Sunan Ampel. 2017.
https://saripedia.wordpress.com/tag/bagian-bagian-karya-ilmiah/
Arivin, E. Zaenal. 1987. Petunjuk Praktis Penyusunan Karya Tulis. Jakarta: PT Grasindo.

Makalah kedudukan Hadits

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Al-Quran diturunkan di bumi bertujuan untuk menyempurnakan akhlak manusia. Dalam Al-Quran telah dicakup semua aspek kehidupan, namun berwujud teks yang bersifat global. Sehingga dibutuhkan penjelas sekaligus penyempurna akan eksistensinya. Maka dari itu, diutuslah seorang nabi yang ditunjuk untuk menyampaikan risalah. Dari sang nabi inilah lahir yang namanya hadits yang kedudukan dan fungsinya amat sangat penting bagi kehidupan manusia.
Terkadang, banyak orang yang setengah-setengah dalam memahami agama Islam yanghanya berpegang teguh pada Al-Quran dan mengesampingkan hadits. Sehingga banyak yang terjerumus pada jalan yang sesat dan menyesatkan orang lain. Oleh karena itu, peranan hadits sangat penting dalam melahirkan hukum syariat Islam. Sehingga seluruh umat Islam dapat menerima ajaran Islam secara utuh dan mempunyai akidah yang benar, serta dapat dipertanggung jawabkan semua praktik peribadatannya kelak.
Rumusan Masalah
Apa definisi hadits?
Bagaimana kedudukan dan kehujjahan hadits?
Bagaimana fungsi hadits terhadap Al-Quran?
Tujuan
Untuk mengetahui definisi hadits
Untuk mengetahui kedudukan dan kehujjahan hadits
Untuk mengetahui fungsi hadits terhadap Al-Quran

BAB II
PEMBAHASAN
Definisi hadits
Menurut etimologi, hadits berarti baru (jadiid), dekat (belum lama terjadi), berita, kabar, dan riwayat singkat. Menurut terminologi, hadits adalah suatu yang dikaitkan kepada Nabi Muhammad SAW baik perkataan, perbuatan, ketetapan, dan segala yang menjadi cita-citanya, baik yang berkenaan dengan hukum syar’i ataupun tidak. Menurut ahli Ushul pengertian hadits adalah:
                         اقواله وافعا له وتقريراته التي تثبت الاحكا م و
       Artinya:
“Semua perkataan, perbuatan,dan taqrir nabiMuhammad SAW yang berkaitan dengan hukum syar’i dan ketetapannya”
             Pandangan yang berbeda tentang pengertian hadits menurut para ahli hadits dan ahli ushul fiqih, kemudian memunculkan perbedaan dikalangan umat dalam mengimplementasikan keteladananRasulullah SAW.

     Kedudukan dan Kehujjahan Hadits
Hadits merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Keharusan mengikuti hadits bagi umat Islam sama halnya dengan kewajiban mengikuti Al-Quran. Hal ini karena hadits merupakan mubayyin (penjelas) terhadap Al-Quran. Dengan demikian, antara hadits dan Al-Quran memiliki kaitan sangat erat untuk memahami dan mengamalkannya, tidak dapat dipisah-pisah atau berjalan sendiri-sendiri. Dalam kaitannya dengan masalah ini, Muhammad Ajjaj Al-Khatib mengatakan : “Al Qur’an dan As-sunnah(Hadits) merupakan dua sumber hukum syariat islam yang tepat, sehingga umat Islam tidak mungkin memahami syariat islam, tanpa kembali kepada kedua sumber Islam tersebut.Mujtahid dan orang alim pun tidak diperolehkan hanya mencakupkan diri dengan salah satu dari keduanya.”
Adapun hubungan Hadits dan Al Qur’an dari segi kandungannya ialah:
Adakalahnya Hadits mengukuhkan bahwa yang telah ada dalam Al Qur’an, sehingga permasalahan tersebut memiliki dua dasar hukum yang dapat dijadikan hujjah
Contohnya: Tentang mendirikan sholat, Larangan menyekutukan Allah, dan lain- lain
Hadits memerinci dan menjelaskan hal- hal dalam Al Qur’an, atau mentakhsis hal-hal dalam Al Qur’an, seperti Hadits yang mentakhsish tentang cara mendirikan sholat.
Hadits membentuk atau menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al Qur’an.
Misalnya, Hadits tentang memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang bercakar tajam.

Banyak ayat Al Qur’an dan Al Hadits yang menjelaskan bahwa hadits merupakan salah satu sumber hukum Islam selain Al Qur’an yang diikuti sebagaimana mengikuti Al Qur’an, baik dalam bentuk awamir maupun nawahinya.

Dasar-dasar tentang kedudukan haditssebagai sumber pokok ajaran Islam
Dalil Al-Quran
Banyak ayat Al Qur’an yang menerangkan kewajiban mempercayai dan menerima segala sesuatu yang disampaikan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya untukdijadikan pedoman hidup. Diantaranya yaitu:
Surat Annisa ayat 136 Allah SWT berfirman :



Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Bagi siapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat nya, Rasul-rasul-nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang ini telah sesat sejauh jauh nya ”

Dalam Surat Annisa ayat 136, Allah menyeru kaum muslimin agar tetap beriman kepada Allah, Rasul-Nya(Muhammad SAW), Al Qur’an, dan kitab yang diturunkan sebelumnya. Kemudian diakhir ayat, Allah SWT  mengancam orang-orang yang mengingkari seruannya.
 
Surat Al Imran ayat 32 Allah SWT berfirman :

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّالْكَافِرِينَ
Artinya: Katakanlah: "Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".
(Qs. Ali Imran: 32)

Surat Al Ahzab ayat 36 Allah SWT berfirman :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُم
     الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا
Artinya: Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (Qs. Al Ahzab: 36)

Surat An Nahl ayat 44 Allah SWT berfirman :

بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ
                                           وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan

Dalil Hadist
Dalam salah satu pesan Rasulullah SAW. Berkenan dengan kewajiban menjadikan hadits sebagai pedoman hidupdisamping Al Qur’an sebagai berikut :

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik
تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ مَا اِنْ تَمَسَكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُّوْا اَبَدَ كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِى
Artinya :
“Aku tinggalkan dua perkara untukmu sekalian, dan kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalaian selalu berpegang teguh kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya” (HR.Muslim)


Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abi Daud, Ibnu Majah:

“Maka hendaklah kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah para khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah itu dengan geraham” (HR. Ibnu Majah Nomor 42)

Hadits diatas tersebut menunjukkan kepada kita bahwa berpegang teguh kepada hadits atau menjadikan hadits sebagai pegangan dan pedoman hidup adalah wajib, sebagaimana wajibnya berpegang teguh kepada Al Quran.

Kesepakatan Ulama (Ijma’)
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Quran dan hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
Ijma’ tidak dipandang sah kecuali apabila ada sandaran, sebab ijma’ bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri. Sandaran tersebut dapat berupa dalil qath’i yaitu Al-Quran dan hadits mutawatir, juga dapat berupa dalil zhanni yaitu hadisahad dan qiyas. Seperti dalam ayat berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Kata ulil amri yang terdapat pada ayat diatas mempunyai arti hal, keadaan, atau urusan yang bersifat umum meliputi urusan dunia dan agama. Ulil amri dalam urusan dunia adalah raja, kepala negara, pemimpin, atau penguasa, sedang Ulil amri dalam urusan agama adalah para mujtahid.
Sabda Rasulullah SAW:
لا تجتمع امتي علي ضلالة
“Umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan”.
 (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Apabila para mujtahid telah melakukan ijma’ dalam menentukan hukum syara’ dari suatu permasalahan hukum, maka keputusan ijma’ itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan apalagi kemaksiatan dan dusta.

Sesuai dengan Petunjuk Akal (Qiyas)
Qiyas adalah landasan berpikir menggunakan potensi akal. Kehujjahan hadis dapat diketahui melalui argumentasi rasional dan teologis sekaligus. Menurut petunjuk akal, Nabi Muhammad adalah rasul Tuhan yang telah diakui dan dibenarkan umat Islam. Di dalam menjalankan tugas agama, kadang beliau menyampaikan peraturan yang isi dan redaksinya dari Allah SWT. Dan kadang beliau menyampaikan peraturan hasil ketentuan beliau sendiri atas bimbingan dari Allah. Tidak jarang pula menyampaikan hasil ijtihad beliau sendiri yang tidak ditunjuk oleh wahyu atau dibimbing oleh ilham. Hasil ijtihad itu berlaku sampai ada nash yang menasakhnya. Oleh karena itu, sudah sepantasnya kalau hasil ijtihad beliau ditempatkan sebagai sumber hukum Islam. Kepercayaan yang telah diberikan kepada beliau sebagai utusan Allah mengharuskan umat Islam untuk menaati semua peraturan yang dibawanya.Firman Allah SWT QS Al-Ma'idah : 90.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Karena suatu illat, yaitu: memabukkan.  Maka setiap minuman keras yang terdapat pada illat memabukkan disamakan dengan khamar mengenai hukumnya dan haram meminumnya.
Istihsan atau Istihlah
Yaitu menetapkan hukum suatu perbuatan yang tidak dijelaskan secara konkret dalam Al-Quran dan hadist yang didasarkan atas kepentingan umum atau kemaslahatan umum atau untuk kepentingan keadilan. Jadi singkatnya, istihsan adalah tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
Surah Az Zumar ayat 18
الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الألْبَابِ
Artinya : “yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.”
Sabda Rasulullah SAW
فما رائ المسلمون حسنا فهو عند الله حسن وما راوا سيئا فهو عند الله سيئ
“Apa yang dipandang kaum muslimin sebagai sesuatu yang baik, maka ia di sisi Allah adalah baik.” (HR. Ahmad)
Istishab
Yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut. Firman Allah surah Al An’am ayat 145 :
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya : Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya syetan mendatangi salah seorang dari kalian (dalam shalat) lalu mengatakan : Engkau telah berhadats. Engkau telah berhadats. Maka (jika demikian), janganlah ia meninggalkan shalatnya hingga ia mendengarkan suara atau mencium bau. (HR. Ahmad)

Maksud dari keduanya adalah bahwa jika seseorang ragu apakah ia sudah bersuci, maka ia tidak boleh melakukan shalat karena dalam kondisi seperti ini ia harus merujuk pada hukum asal bahwa ia belum bersuci.
Istidlal
Yaitu menetapkan suatu hukum perbuatan yang tidak disebutkan dalam Al-Quran dan hadist dengan didasarkan karena telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan masyarakat setempat. Termasuk dalam hal ini ialahhukum-hukum agama yang diwahyukan sebelum Islam. Adat istiadat dan hukum agama sebelum Islam bisa diakui atau dibenarkan oleh Islam asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Al-Quran dan hadist.
Maslahah Mursalah
Ialah maslahah yang sesuai dengan maksud syara’ yang tidak diperoleh dari pengajaran dalil secara langsung dan jelas dari maslahah itu. Contohnya seperti mengharuskan seorang tukang mengganti atau membayar kerugian pada pemilik barang, karena kerusakan diluar kesepakatan yang telah ditetapkan.
Al ‘Urf
Ialah urusan yang disepakati segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya (adat istiadat). Dalam bahasa lain yakni arafa ya’rifu sering diartikan dengan al-ma’ruf dengan artian sesuatu yang dikenal, menurut istilah ialah segala sesuatu yang menjadi kebiasaan manusia baik berupa ucapan, maupun perbuatan atau dengan tidak melakukan sesuatu apapun.
Berdasarkan ruang lingkup :
‘Urf ‘am (umum)
Kebiasaan tertentu namun pemberlakuannya secara luas di seluruh daerah.
Contoh: Dalam jual beli mobil pasti mendapat semua alat yang di gunakan  untuk memperbaiki mobil tersebut dan tanpa biaya sndiri.
Maksudnya biaya sndiri yakni tidak membeli semua peralatan yang dibutuhkan mobil saat akan di perbaiki seperti, dongkrak, kunci, tang dan lain-lain.
b. ‘Urf khosh (khusus)
      Kebiasaan yang berlaku atau terjadi didaerah dan masyarakat tertentu.
Contoh: Di sebuah daerah tertentu, ada seseorang menyuruh seorang makelaruntuk menawarkan tanahnya pada pembeli, dan ‘urf yang berlaku di daerah tersebut bahwa nanti kalau tanah laku terjual, makelar tersebut mendapatkan 2% dari harga tanah yang ditanggung berdua antara penjual dengan pembeli; maka inilah yang berlaku, tidak boleh bagi penjual maupun pembeli menolaknya kecuali kalau ada perjanjian sebelumnya.
Berdasarkan objek :
a. ‘Urf Lafdzi (ucapan)
Contoh: Ada seseorang berkata “Demi Allah, saya hari ini tidak akan makan daging.” Ternyata kemudian dia makan ikan, maka orang tersebut tidak dianggap melanggar sumpah, karena kata “daging” dalam kebiasaan masyarakat kita tidak dimaksudkan kecuali untuk daging binatang darat seperti kambing, sapi, dan lain lain.
b. ‘Urf ‘Amali (perbuatan)
Kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa, yang dimaksud perbuatan biasa adalah perbuatan masyarakat yang tidak terkait dengan kepentingan orang lain.
Contoh : Dalam masyarakat tertentu ada ‘urf orang bekerja dalam sepekan mendapat libur satu hari, pada hari Jum’at. Lalu kalau seorang yang melamar pekerjaan menjadi tukang jaga toko dan kesepakatan dibayar setiap bulan sebesar Rp. 500.000, maka pekerja tersebut berhak berlibur setiap hari Jum’at dan tetap mendapatkan gaji tersebut.
Zara’i
Ialah pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai maslahah atau untuk menghilangkan mudharat. Surah Al An’am ayat 108 :
وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

Artinya : “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.”

Sabda Nabi SAW : “Ketahuilah, tanaman Allah adalah (perbuatan) maksiat yang (dilakukan) keadaan-Nya. Barangsiapa menggembalakan (ternaknya) sekitar tanaman itu, ia akan terjerumus ke dalamnya. (HR. Bukhari dan Muslim).
11. Syar’u man Qablana
Adalah hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah kepada umat-umat sebelum kita yang diturunkan melalui para Nabi dan para Rasul untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat pada waktu itu. Contoh : Pada zaman Nabi Musa menggunakan cara menebus dosa (bertobat) atas kesalahan yang telah dilakukan adalah dengan bunuh diri. Setelah Islam datang, syari’at tersebut kemudian tidak berlaku lagi (mansukh) dengan turunnya surah Hud ayat 3 :
 وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَى أَجَلٍ
     مُسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنِّي أَخَافُ
                                      عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ كَبِيرٍ
“dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertobat kepada-Nya. (Jika kamu, mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberi kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat..”
12. Mazdhab Shahabi
Adalah suatu pendapat yang dikemukakan oleh seseorang sahabat berkaitan dengan hukum syara’ sesudah wafatnya Rasulullah SAW. Ketika Rasulullah SAW masih hidup, semua masalah atau peristiwa yang pemecahan hukumnya tidak terdapat dalam Al Quran diserahkan secara langsung kepada beliau. Namun, sesudah Rasulullah SAW wafat, tugas tersebut dilakukan oleh sejumlah sahabat yang mempunyai keahlian di bidang hukum Islam. Kedudukan madzhab shahabi yang berdasarkan kepada sabda dan perbuatan serta ketetapan Rasul wajib diikuti. Namun menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i : “Tidak melihat seorang pun ada yang menjadikan perkataan sahabat untuk dijadikan hujjah.”

Fungsi Hadist Terhadap Al-Quran
Al Quran dan Hadits merupakan pedoman hidup yang tak bisa dipisahkan antara satu dengan lainnya. Disamping itu keduanya juga merupakan sumber hukum dalam Islam. Al Quran sebagai hukum yang pertama dan utama yangbanyak memuat ajaran yang bersifat umum dan global.Oleh karena itu Hadits menjadi penjelas (Bayan) terhadap isi kandungan Al Quran yang masih bersifat umum. Hal ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam Al QuranSurah An-Nahl ayat 44 yaitu :


Artinya:
“Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab dan kami turunkan kepada mu Al Qur’an , agar  kemu menerangkan pada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”.

Allah SWT menurunkan Al Quran kepada manusia untuk difahami dan diamalkan, karena itu agar maksud tersebut terwujud maka Allah SWT memerintahkan kepada Rasulullah SAW untuk menjelaskannya melalui hadits beliau.hadits  sebagai penjelas atau bayan, Al Qur’an itu memiliki bermacam-macam fungsi.
Para ulama menjelakan tentang fungsi hadis/sunnah sebagai berikut :
Bayan Taqrir
Adalah fungsi hadits atau sunnah terhadap Al-Quran dengan menetapkan dan menguatkan atau menggaris bawahi kembali maksud redaksi wahyu (Al-Quran).Contoh :
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ
“Berpuasalah kalian dengan terlihat nya (hilal) dan berbukalah (beridul fitri) dengan terlihat nya.” Maka jika (hilal) tersembunyi dari kalian, sempurnakan lah bilangan hari bulan sya’ban menjadi 30 hari. (HR.Bukhari)
Hadits ini mentaqrirkan surat Al Baqarah:185


Artinya: “Karena itu, barangsiapa diantara kalian menyaksikan (di negeri tempat tinggal nya) di bulan itu,maka hendaklah berpuasa pada bulan tersebut” (QS.Al Baqarah: 185)

Bayan Tafsir
Adalah fungsi hadits atau sunnah berkenaan dengan menjelaskan atau memberikan keterangan atau mentafsirkan redaksi Al-Quran, merinci keterangan Al-Quran yang bersifat global (umum) dan bahkan membatasi pengertian lahir dari teks Al-Quran atau mengkhususkan (takhsis) terhadap redaksi ayat yang masih bersifat umum. Seperti pada ayat-ayat mujmal, dan mutlaq.
Merinci Ayat-ayat yang Mujmal
Ayat mujmal artinya ayat yang ringkas atau singkat. Dengan kata lain, ayat-ayatnya masih bersifat global yang memerlukan mubayyin. Dalam Al-Quran banyak sekali ayat-ayat yang mujmal, seperti tentang shalat, puasa, zakat, jual beli, nikah, qisas, dan hudud. Dalam ayat-ayat tersebut masih memerlukan penjelasan atau uraian lebih lanjut secara pasti misalnya mengenai bagaimana cara mengerjakannya, apa sebabnya, apa syarat-syaratnya, atau apa halangan-halangannya.
Contoh nya menjelaskan secara terperinci terhadap ayat Al Qur’an :


      “Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku sholat”. (HR. Bukhari)
Hadits ini menjelaskan bagaimana melakukan gerakan sholat secara sempurna. Sebab dalam Al Qur’an tidak menjelaskan secara rinci tentangcara melakukan gerakan shalat secara terperinci. Salah satu ayat yang memerintahkan shalat adalah:
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Q.S. Al Baqarah:43)

Ayat diatas juga memberikan penjelasan dan perincian mengenai zakat secara lengkap, baik jenisnya maupun ukurannya. Sehingga menjadi pembahasan yang memiliki cakupan yang luas.

Mentaqyid Ayat-ayat yang Mutlaq
Mentaqyid yang mutlaq artinya membatasi ayat-ayat yang mutlaq dengan sifat, keadaan, atau syarat-syarat tertentu.
Sebagai Contoh Surat Al Maidah ayat 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ
                                                                        حَكِيمٌ
Dalam ayat di atas Allah tidak menerangkan jumlah ukuran barang yang dicuri sehingga layak dipotong. Maka muncullah hadits nabi untuk mentaqyid ayat diatas.
لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَارِقِ اِلَى فِي رُبْعِ دِيْنَارٍ فَضَاعَدَا
Artinya : “Tangan pencuri tidak boleh dipotong, melainkan pada (pencurian senilai) seperempat dinar atau lebih”. (HR. Muslim)

Tafsir Am
Sebagai penjelasan untuk mengkhususkan ayat-ayat yang bersifat umum. Contoh nya:
 قل النبي صلى الله ءليه و سلم لاير ث المسلم الكل فر والاا لاالكا فر المسلم (ر واه البخا ري)                                                      
                “Tidaklah orang muslim mewarisi dari orang kafir, begitu juga kafir   tidak mewarasi dari orang muslim” (HR. Bukhari)
  Hadits di atas mengkhususkan keumuman QS. An nisa: 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

        b.Bayan al-Tasyri’
Adalah fungsi hadis atau sunnah dalam menetapkan hukum yang tidak dijelaskan oleh Al-Quran. Dalam hal ini, Rasulullah menetapkan suatu hukum terhadap beberapa persoalan yang muncul saat itu dengan sabdanya sendiri, tanpa berdasar pada ketentuan ayat-ayat Al-Quran. Banyak hadits Nabi yang termasuk ke dalam kelompok ini, diantaranya adalah hadits tentang penetapan haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara (memadu istrinya dengan bibinya dari pihak ibu atau bapak sang istri), hukum syuf’ah, hukum merajam wanita yang masih perawan, hukum mengusap bagian atas sepatu dalam berwudhu, hukum tentang ukuran zakat fitrah, dan hukum tentang hak waris bagi anak.
Suatu contoh hadits dalam kelompok ini adalah tentang hadits zakat fitrah yang berbunyi


“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadhan satu sukat(sha’)kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba laki-laki atau perempuan ”(HR.Bukhari dan Muslim)
Hadits yang termasuk bayan Tasyri’ ini wajib diamalkan sebagaimana dengan hadits-hadits yang lainnya.

Bayan al-Nasakh
Bayan al-Nasakh adalah penjelasan hadits yang menghapus ketentuan hukum yang terdapat didalam Al-Quran. Dikalangan ulama terjadi perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya hadits menasakh Al-Quran. Diantara para ulama baik mutaqirun mapun mutaqodimun juga terdapat berbedaan pendapat dalam mendefinisikan bayan al-nasakh ini. Berbedaan pendapat ini terjadi karena berbedaan mereka dalam memahami arti nasakh dari sudut kebahasaan menurut para ulama mutaqodimun, bayan al-nasakh adalah adanya dalil syara yang datangnya kemudian. Dari pengertian ini ketentuan yang datang kemudian dapat menghapus ketentuan yang datang terdahulu. Hadits sebagai ketentuan yang datang kemudian dari pada Al-Quran dalam hal ini dapat menghapus ketentuan atau isi kandungan Al-Quran.
Diantara para ulama yang membolehkan adanya nasakh hadits terhadap Al-Quran juga berbeda pendapat dalam macam hadits yang dapat dipakai me-nasakh-nya.
Kelompok [1] membolehkan menaskh Al-Quran dengan segala hadits, meskipun dengan hadits ahad. Pendapat ini diantaranya dikemukakan oleh para ulama mutaqodimun dan Ibn Hzm serta sebagaian pengikut Zahiria. [2] membolehkan menasakh dengan syarat bahwa hadits tersebut harus mutawatir. Pendapat ini dipegang oleh mu’tazilah. [3] membolehkan menasakh dengan hadits masyhur tanpa harus dengan hadits mutawattir. Pendapat ini dipegang oleh ulama Hanafiyah.
Salah satu contoh hadits yang biasa diajukan oleh para ulama adalah hadits:
اِنَ اللهَ قَدْ اَعْطَى كُلًّ ذِي حَقً حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثِ (رواه احمد)
Artinya : “Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan kepada setiap orang hak nya masing-masing, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris” (HR.Ahmad dan Al Baihaqi dari Abu Umamah Al Bahali)

Hadits ini menurut mereka me-nasakh isi Al Qur’an suratAl Baqarah:180





Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf,(ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.” (QS:Al Baqarah:180)

Kewajiban melakukan wasiat kepada kaum kerabat dekat berdasarkan surat al-Baqarah:180 diatas, di nasakh hukumnya oleh hadits yang menjelaskan bahwa kepada ahli waris tidak boleh dilakukan wasiat.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa fungsi hadits terhadap Al-Quran adalah :
Menetapkan dan menguatkan hukum yang ada di dalam Al-Quran
Sebuah permasalahan dapat memiliki dua sumber hukum sekaligus, yaitu Al-Quran dan Hadits. Misalnya tentang kewajiban shalat, puasa, zakat, dll.
Merinci dan menjelaskan hukum-hukum dalam Al-Quran yang masih global, membatasi yang mutlaq, dan mentakhsis keumuman ayat Al-Quran.
Semua hal itu dilakukan untuk menjelaskan maksud Al-Quran atau menjelaskan apa yang dikehendaki dalam Al-Quran atau maksud yang tersembunyi dari Al-Quran. Contohnya perintah Al-Quran tentang mendirikan shalat, maka hadits disini berfungsi untuk menjelaskan secara terperinci tentang teknik pelaksanaannya. Al-Quran memerintahkan untuk mengeluarkan zakat, fungsi hadits disini juga menjelaskan berapa bagian yang dikeluarkan untuk membayar zakat.
Membuat atau menetapkan hukum yang tidak ditetapkan dalam Al-Quran
Misalnya larangan memakan binatang buas yang bertaring dan berkuku tajam, larangan memakai pakaian sutera dan cincin emas bagi laki-laki, dsb.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hadits adalah suatu yang dikaitkan kepada Nabi Muhammad SAW baik perkataan, perbuatan, ketetapan dan segala yang menjadi cita-citanya, baik yang berkenaan dengan hukum syar’i ataupun tidak.
Kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam sesudah Al-Quran adalah sebab kedudukannya sebagai penguat dan penjelas, namun hadits juga dalam menetapkan hukum berdiri sendiri, sebab kadang-kadang membawa hukum yang tidak disebutkan didalam Al-Quran.
Fungsi hadits terhadap Al-Quran :
Menetapkan dan menguatkan hukum yang ada di dalam Al-Quran
Merinci dan menjelaskan hukum-hukum dalam Al-Quran yang masih global, membatasi yang mutlaq, dan mentakhsis keumuman ayat Al-Quran.
Membuat atau menetapkan hukum yang tidak ditetapkan dalam Al-Quran


Saran
Sebagai umat Islam, sudah selayaknya kita mematuhi perintah Allah termasuk mengamalkan apa yang Nabi Muhammad sampaikan kepada umatnya, serta meletakannya sebagai sumber hukum Islam. Dan dengan memperhatikan dalil-dalil kehujjahan serta fungsi hadits terhadap Al-Quran diatas, maka tidak ada alasan lagi untuk menyepelekan hadits yang Nabi Muhammad sampaikan kepada kita semua untuk dijadikan sumber ajaran agama Islam.
Beberapa dalil diata, baik bersifat naqli maupun aqli telah cukup mempresentasikan keberadaan hadist sebagai sumber hukum ajaran agama islam. Di samping itu, dengan melihat fungsi hadits terhadap Al-Quran, maka mustahil dalam mengerjakan syariat Islam tanpa menjadikan hadits Nabi Muhammad SAW sebagi sumber hukum ajaran agama Islam. Dan disinilah letak betapa pentingnya kedudukan Hadits Nabi SAW selain Al-Quran.
DAFTAR PUSTAKA

Azami,M.2004.Menguji Keaslian Hadits Hadits Hukum.(Jakarta:Pustaka Firdaus).

Nata, Abuddin.2000. Al Qur’an dan Hadits/ Dirasa Islamiah1

Huda, Saiful, S.Ag., dkk. 2008. Ulul Albab Al-Quran Hadist. (Mojokerto:Mutiara Ilmu)

Hasbi Ash Shiddieqy,Tengku Muhammad.2009. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra)

Idri, Prof. Dr. H. M. Ag., dkk. 2017.Studi Hadits. (Surabaya:UINSA Press)

Masyithoh, Dewi, S. Ag. M. Pd., dkk.2008. Ulul Albab (Membangun Jiwa Mulia, Mengasah Nilai Ilmiah dan Terampil) FIQIH. (Mojokerto:Mutiara Ilmu)

Al-Wahhab Khallaf, ‘Abd. 1978.‘Ilm Usul. (Kuwait:Dar al-Qalam).