DEMOKRASI:
ANTARA TEORI DAN PRAKTIK
Oleh:
ACHMAD TOHARI (E91217027)
GHANDI (E01217009)
Dosen pembimbing:
MASDURI, S.Fil.I, M.Ag.
AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SUNAN AMPEL SURABAYA
Jl. Ahmad Yani No. 117, .Surabaya 60237, Indonesia
Abstrak:
Demokrasi di Indonesia mempunyai dua landasan atau dasar yakni demokrasi antara teori dan politik. Didalam sebuah landasan tersebut ada beberapa hal yang harus di patuhi warga Negara dan juga sebagai pegangan pemerintahan dalam menjalankan sebuah pemerintahan yang bijak.
Kata Kunci: Dasar Demokrasi , Pilar Demokrasi
A.Pendahuluan
Indonesia adalah Negara merdeka. Kemerdekaan Indonesia tidak hanya dalam sisi legal formal berdasarkan pengakuan bangsa-bangsa. Kemerdekaan Indonesia adalah Kemerdekaan substantife dalam arti sesungguhnya, yakni merdeka secara formal, psikologis, cultural, dan spiritual. Indonesia adalah Negara seutuhnya.
Secara garis besar demokrasi adalah sebuah sistem sosial-politik modern yang paling baik dari sekian banyak sistem maupun ideologi yang ada dewasa ini. Menurut pakar hukum Moh. Mahfud MD, ada dua alasan dipilihnya demokrasi dalam sistem bermasyarakat dan bernegara.pertama hampir semua Negara di dunia menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental yang kedua demokrasi sebagai asas kenegaraan yang secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat yang menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya. Oleh sebab itu, diperlukan sebuah pemikiran tentang pengetahuan dan pemahaman yang benar pada masyarakat tentang demokrasi secara utuh.
Demokrasi yang dianut Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila, dengan demikian, mematahkan segala bentuk partikularitas demokrasi yang berkembang sejak awal kelahirannya sebagai sebuah konsep sekaligus sebagai model yang dianut oleh Negara dunia. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang khas, yang memiliki akar sejarah dan sumber konseptual sendiri berdasarkan nilai sendiri. Pertikaian antar elit dan antar partai yang semakin meruncing di awal kemerdekaan jelas menunjukkan bahwa Indonesia saat itu memang telah merdeka, namun belum siap dalam bernegara. Pergantian kontingensi cabinet yang relative cepat dengan berbagai macam komposisi elit adalah indikasi kegelisahan luar biasa bagi para perumus dasar Negara Indonesia untuk menentukan sistem mana yang lebih pas. Ikhtiar demokrasi pertama terjadi sejak 1950-1957. Pada saat itu Indonesia masih berada dalam situasi yang membingungkan. Kebingungan yang lebih disebabkan kenyataan bahwa Indonesia saat itu memang seudah merdeka, tetapi sekaligus belum benar-benar siapa melangsungkan pemerintahan yang memadai. Pemerintahan dikendalikan oleh kelompok elit berpendidikan. Kebanyakan diantaranya adalah produk pendidikan politik etis Belanda. Di sisi lain, mayoritas rakyat masih buta huruf. Miskin dan kebudayaan paternalnya masih sangat kuat. Demokrasi hamper tidak punya konteksnya. Ia butuh tanah air untuk tumbuhh dan berani. Di Indonesia saat itu, kedua tanah air tersebut masih belum terpakai. Ketidak berhasilan Demokrasi saat itu pada dasarnya merupakan ketidak berhasilan demokrasi perwakilan.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga Negara yang saling lepas (independen) ada didalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Sebuah kesataraan dan independensi ketiga jenis lembaga Negara ini diperlukan agar ketiga lembaga Negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Dari tiga pilar lembaga-lembaga Negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki wewenang untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Dalam menjalankan sebuah sistem, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang pemilihannya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Menurut Joseph A. Schmitter
Demokrasi adalah bentuk perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana setiap individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
Menurut Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk kepemerintahan dimana keputusan-keputusan itu penting secara langsung atau yang tidak langsung dilandaskan pada kesempatan mayoritas yang diberikan secara bebas bagi warga Negara yang sudah dewasa.
Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi yaitu suatu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
Sedikit berbeda dengan pandangan ahli di atas, pakar politik Indonesia Affan Gaffar memaknai demokrasi dalam dua bentuk yakni pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan emperik (demokrasi emperik). Demokrasi empirik yaitu demokrasi yang menjerumus kepada demokrasi dunia politik praktis. Sedangkan demokrasi normatif adalah demokrasi yang dilakukan sebuah negara secara ideal. Sebagai landasan hidup bermasyarakat dan bernegara, demokrasi meletakkan rakyat sebagai komponen penting , rakyat masih menjadi suatu tujuan dalam proses dan praktik dalam berdemokrasi. Peran rakyat dalam menjalankan suatu hal yang sosial dan politik menjadikan hal itu sebuah hakekat demokrasi suatu bangsa.
Tiga faktor yang menjadi tolak ukur umum suatu pemerintahan di tangan rakyat yang demokrasi yakni : pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people), pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Menjadikan suatu pemerintahan yang berhasil dalam berdemokrasi yakni dengan seberapa jauh demokrasi di tunjukkan sebagai acuan dan menjadi prinsip hidup bagi warga negara, antar warga Negara dengan Negara tidak ada yang merugikan,dan bisa dipatuhi bagi kedua belah pihak.
Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai tujuan yang sama yang memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya. Sedangkan kelompok gerakan di perankan oleh organisasi masyarakat yakni sebuah sekumpulan orang – orang yang berhimpun dalam suatu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya. Kelompok penekan atau kepentingan adalah golongan orang dalam sebuah wadah organisasi yang di dasarkan pada kriteria profesionalitas.
Hal yang indikator tegaknya demokrasi adalah keberadaan kalangan cendekiawan dan kebebasan Pers. Dari kalangan civitas akademika kampus, dan kalangan pers termasuk kelompok penekan yang signifikan dalam memberikan suatu usaha dalam sistem demokratis yang penyelenggaraan nya yakni Negara dan pemerintahan.
B. SISTEM DEMOKRASI
Dalam demokrasi ada sebuah prinsip yang di lakukan suatu pemerintah kepada rakyat nya, adapun prinsip-prinsip itu tidak mengganggu hak warga negara ,dengan demikian suatu negara akan menjadi sebuah bangsa yang demokratis tanpa harus memaksa rakyat . Menurut Robert A. Dahl ada tujuh prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu :
1. Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan. Pemerintah dalam hal ini Presiden, Kabinet dan Pemerintah daerah bertugas melaksanakan pemerintahan berdasar perintah yang diperoleh dari pemilu. Pemerintah dalam mengambil keputusan masih dikontrol oleh lembaga legistatif yaitu DPR dan DPRD.
2. Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik jika adanya partisipasi aktif dari warga negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.
3. Hak memilih dan dipilih yakni Memilih hak untuk memberikan pengawasan rakyat terhadap pemerintah, dan mengambil keputusan pilihan yang terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat.Dipilih Hak memberikan kesempatan kepada setiap warga negara yang mempunyai kemampuan dan keinginan serta persyaratannya bisa terpenuhi untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4. Adanya suatu kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Berdemokrasi memerlukan suatu kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dengan rasa aman.
5. Adanya kebebasan mengakses informasi. Demokrasi membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai.
6. Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan berserikat ini memberikan dorongan bagi warga negara yang merasa lemah , dan untuk memperkuatnya persudaraan itu membutuhkan suatu teman atau kelompok.
Di Indonesia pernah ada beberapa sistem demokrasi yang di jalankan antara lain :
Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi parlementer di pemerintahan Indonesia kita telah dilakukan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949). Dengan timbulnya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan Demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemerintah negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi yang ada.
Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer (liberal) yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi. Oleh sebab itu Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Dekri yang dikeluarkan Presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.
Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru
Demokrasi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa adanya Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin. Secara konseptual, Demokrasi Pancasila masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia. Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola pikirdan tata nilai
Demokrasi Langsung pada Era Orde Reformasi
Dengan sistem yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan Demokrasi Pancasila didasarkan atas mekanisme konstitusional disebabkan penyelenggaraan pemerintah negara Republik Indonesia berlandaskan konstitusi. Dalam kamus Istilah Hukum Pockema Andreae diartikan, “democratie” demokrasi, pemerintahan rakyat; suatu pemerintahan yang menyampaikan dan memberikan hak-hak ikut berbicara kepada yang diperintah oleh yang memerintah, pengawasan atas kebijaksanaan pemerintah dilaksanakan oleh wakil rakyat yang dipilih.
C. Pemilu dalam kerangka demokrasi
1. Partai politik memiliki kesinambungan yang sangat strategis terhadap susatu proses demokratis yakni selain sebagai struktur politik yang anggotanya bertujuan mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik,dan juga sebagai sebuah wadah bagi penampung aspirasi warga Negara. Implementasi nilai-nilai demokrasi yaitu suatu peran mansyarakat dalam melakukan control terhadap penyelenggaraan Negara melalui politik.
2.Pemilihan umum yaitu pemilihan rakyat memilih wakilnya untuk duduk dlam parlemen dan dalam struktur pemerintahan. Ada 2 sistem pemilihan umum: 1.pemilihan umum sistem distrik (single member constituency, single member distrik mayorty syste, distrik system.) dalam pemilu sistem daerahpemilihan dipilih atas distrik-distrik tertentu,setiap parpol mengajukkan satu calon. 2 Dari sistem Pemilihan umum propodional (multi member constitiency, proportional representation system, proportional system). Sistem seperti ini adalah sistem yang dianut di Indonesia yakni pemilu yang secara tidak langsung memilih calon yang ditentukan berdasar nomer urut calon masing-masing parpol atau organisasi politik.
D.KESIMPULAN
Dalam pokok pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat dimana dalam pelaksanaan pemerintahan yang berhubungan dengan kepentingan umum, masyarakay dilibatkan dalam kebijakan pengmbilan keputusan pemerintahan. Ciri utama pemerintahan demokrasi yakni adanya partisipasi atau keterlibatan langsung masyarakat dalam pemerintahan, Jadi titik sentral dari pemerintahan demokrasi saat itu adalah partisipasi masyarakat dalam bidang pemerintahan sebagai dampak dari kedaulatan rakyat.
DAFTAR RUJUKAN
(1)Azyumardi Azra, Komaruddin Hidayat, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani,(Jakarta:ICC UIN Syarifhidayatullah, 2006), hal 130
(2)Ruslan Abdulgani, Beberapa Catatan tentang Pengamalan Pancasila dengan Penekanan Kepada Tinjauan Sila ke-4 yaitu Demokrasi Pancasila, dalam Demokrasi Indonesia Tinjauan Politik, Sejarah, Ekonomi-Koperasi dan Kebudayaan, Yayasan Widya Patria, Yogyakarta, 1995, hlm,1
(3)Alwi , Hassan dkk, Tatanan Budaya Masyarakat Madani Di Indonesia, Balai Pustaka : Jakarta, 2002
(4) http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
No comments:
Post a Comment